AYOBOGOR.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) baru-baru ini mengeluarkan surat penting terkait pemantauan Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH, sebagai salah satu bentuk bantuan sosial rutin dari pemerintah, memiliki mekanisme penyaluran melalui PT Pos Indonesia dan Kartu KKS.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima nominal yang berbeda, bergantung pada komponen yang terkandung dalam KPM tersebut.
Baca Juga: 7 Game Online Gratis Terbaik yang Layak Kamu Mainkan, Nomor 6 Bisa Pakai HP Spek Kentang
- Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu setahun.
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun.
Baca Juga: Suzuki Jimny 5 Pintu Siap Masuk Indonesia, Begini Spesifikasi dan Perkiraan Harga
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun.
Penyaluran bansos PKH tahap terakhir pada Desember 2023 masih berlangsung, meskipun progress pencairannya belum mencapai 100 persen.
Kemensos tidak hanya memberikan bantuan secara finansial, tetapi juga melakukan pemantauan pasca penyaluran.
Agenda penting yang direncanakan Kemensos adalah kegiatan pemantauan (monev) melalui wawancara dengan keluarga penerima manfaat (KPM).