Pemerintah Sikat Honorer, Ganti Pensiunan dengan Adakan Rekrutmen CPNS 3 Bulan Sekali

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 11:45 WIB
Pemerintah Sikat Honorer, Ganti Pensiunan dengan Adakan Rekrutmen CPNS 3 Bulan Sekali (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Pemerintah Sikat Honorer, Ganti Pensiunan dengan Adakan Rekrutmen CPNS 3 Bulan Sekali (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah berencana mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tiga bulan sekali. Tentu hal ini menjadi kabar gembira, pasalnya, pengadaan itu biasanya dilakukan satu atau dua tahun sekali.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Anas mengatakan pengadaan CPNS tiga bulan sekali seiring dengan tujuh agenda reformasi dan transformasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Tujuan diadakannya seleksi CPNS lebih sering agar instansi yang mengalami kekosongan, misalnya karena pegawai yang pensiun tidak diganti oleh pegawai honorer.

Selama ini tenaga honorer masih ada karena untuk mengisi kekosongan tersebut membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan pengganti dari seleksi CPNS.

Kebutuhan yang mendesak tidak seimbang dengan kebutuhan pegawai sehingga tenaga honorer masih digunakan.

Kendati begitu, pemerintah masih mempertimbangkan aspek perampingan pegawai mengingat digitalisasi kerja.

Karena itu, kuota seleksi CPNS yang dibuka per tiga bulan sekali mungkin lebih sedikit ketimbang yang pensiun.

Di samping itu, perampingan dilakukan mengingat penataan tenaga honorer yang akan dihapus dengan batas waktu Desember 2024.

Eselon dua juga akan dikurangi untuk menghemat biaya birokrasi sehingga sangat berpengaruh terhadap seleksi yang dibuka ke depannya.

Kemenpan RI mempunyai jadwal terdekat seleksi CPNS 2024. Di tahun itu, rekrutmen akan dibuka besar-besaran dengan memfokuskan pada digitalisasi birokrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X