Syarat Lanjut ke Tahap SKB CPNS 2023, Lolos Passing Grade SKD Saja Tidak Cukup!

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 13:16 WIB
Syarat Lanjut ke Tahap SKB CPNS 2023, Lolos Passing Grade SKD Saja Tidak Cukup! (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Syarat Lanjut ke Tahap SKB CPNS 2023, Lolos Passing Grade SKD Saja Tidak Cukup! (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023. Simak penjelasan lengkapnya.

Saat ini seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tengah berlangsung di Indonesia.

Tahap tes SKD masih akan digelar hingga 18 November mendatang di sejumlah wilayah.

Baca Juga: bank bjb Punya Penawaran Menarik Investasi Ekonomi Hijau Lewat Sukuk Pemerintah ST011

Tes tidak hanya dilangsungkan di Indonesia tetapi juga di luar negeri.

Khusus untuk luar negeri tes SKD CPNS 2023 dilangsungkan pada 14-15 November.

Jika berhasil lolos SKD, peserta akan lanjut ke tahapan selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lalu apa syarat untuk bisa lolos SKD CPNS 2023? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: 23 November 2023 Kenapa? Penjelasan Ada Apa di Tanggal 23 November 2023 Menurut Islam, Bukan Perang Dunia 3

Pertama-tama peserta tes harus memenuhi nilai ambang batas alias passing grade.

Adapun passing grade yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut:

Kategori pelamar umum

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

Baca Juga: Jembatan Otista Sisakan 13 Persen Pengerjaan, Bima Arya Pamer Jalur Trem Kota Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X