4. Isi kolom yang tersedia mulai dari NIK, Tahun Penerimaan, dan Tahap Penerimaan
5. Klik Cek
Jika status penerimaan sudah terdaftar, maka penerima bisa menunggu pencairan KJP Plus di rekening bank yang telah terdaftar. Semoga informasi ini bermanfaat.