Belum Dapat Surat Undangan Pencairan Bansos PKH dan BPNT? Jangan Khawatir, Intip Jadwal Penyaluran dari PT Pos Indonesia

photo author
- Senin, 4 Desember 2023 | 20:25 WIB
Belum Dapat Surat Undangan Pencairan Bansos PKH dan BPNT? Jangan Khawatir, Intip Jadwal Penyaluran dari PT Pos Indonesia (PT Pos Indonesia)
Belum Dapat Surat Undangan Pencairan Bansos PKH dan BPNT? Jangan Khawatir, Intip Jadwal Penyaluran dari PT Pos Indonesia (PT Pos Indonesia)

AYOBOGOR.COM - Penyaluran bansos PKH dan BPNT memang belum merata ke seluruh Indonesia, banyak keluarga penerima manfaat (KPM) mengaku belum mendapatkan surat undangan penyaluran dari PT Pos Indonesia.

Bansos PKH dan BPNT disalurkan melalui dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Untuk penyaluran lewat Kantor Pos, ini adalah pencairan tahap 4 alokasi bulan Oktober, November, Desember.

Baca Juga: 11 Desember Mendadak Heboh dan Viral di TikTok, Dikaitkan dengan Mega Bintang Sepak Bola Cristiano Ronaldo, Ada Apa dengan CR7? Berikut Ulasannya

KPM yang tidak memiliki kartu KKS harus menanti surat undangan penyaluran bantuan yang dibagikan oleh PT Pos Indonesia.

Akan tetapi, hingga saat ini masih banyak yang belum menerimanya. Sontak hal itu membuat banyak KPM resah.

Melihat fenomena tersebut, seorang pendamping sosial memberikan penjelasan melalu YouTube Pendamping Sosial.

Dalam video itu dijelaskan bahwa jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui PT Pos Indonesia masih akan berlangsung hingga akhir Desember 2023.

Baca Juga: 7 Manfaat Air Rebusan Blimbing Wuluh, dari Turunkan Kolesterol hingga Atasi Flu

Dengan demikian, KPM yang belum mendapatkan surat undangan jangan khawatir.

Sebab masih ada waktu untuk mencairkan kedua bansos tersebut.

Harap menanti waktu pencairan dengan sabar. Kantor Pos pasti akan membagikan surat undangan apabila giliran nama Anda yang masuk dalam daftar penyaluran.

Akan tetapi, pastikan nama Anda terdaftar dalam daftar penerima bansos PKH dan BPNT.

Baca Juga: Bocoran Desain, Kamera dan Chipset iPhone SE 4: Kini Usung Baterai Badak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X