AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan aturan baru untuk pencairan bansos PKH 2024.
Aturan baru terkait pencairan bansos PKH 2024 itu kemudian disosialisasikan ke pendamping sosial yang nantinya bertugas untuk mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM).
Update aturan baru yang ditetapkan oleh Kemensos kemudian disampaikan oleh seorang pendamping sosial melalui YouTube Diary Bansos.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar KPM tahu apa alasan saldo penambahan dan pengurangan nominal bansos PKH yang akan diterima di tahun 2024.
Seperti yang diketahui, dalam bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ada beberapa komponen, antara lain ibu hamil/anak balita, lansia, anggota keluarga dengan disabilitas, anak SD, anak SMP, dan anak SMA.
Dari semua komponen tersebut, anak balita akan menjadi komponen utama atau prioritas di tahun 2024.
Anak balita yang bisa masuk dalam komponen bansos PKH adalah maksimal anak kedua dengan umur 0-6 tahun.
Baca Juga: BLT EL Nino Rp400 Ribu Cair 8 Desember 2023, Hoax Atau Fakta? Simak Info Lengkapnya
Jadi apabila KPM memilki anak ketiga yang masih balita, maka anak tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan sosial.
Selanjutnya, pada bansos PKH 2024 akan ada perubahan pencairan untuk komponen lansia atau disabilitas.
Di tahun 2023, yang bisa masuk perhitungan adalah maksimal dua orang lansia atau disabilitas dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Akan tetapi, di tahun 2024 mendatang jumlahnya meningkat menjadi 4 orang.
Baca Juga: Bukan Jombang, Jember atau Malang, Ini Juara Pertama Daerah Penghasil Durian di Jawa Timur