AYOBOGOR.COM - UMK 2024 Bandung Raya tidak ada yang sesuai dengan keinginan guru. Hal ini bisa dipastikan setelah Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan keputusannya berkenaan hal itu pada Kamis, 30 November 2023.
Lewat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkati UMK Jawa Barat tahun 2024, Bey memastikan kenaikan UMK 2024 di wilayahnya tetap mengacu terhadap PP Nomor 51 Tahun 2023. Karena itu, usulan yang tadinya bisa mengembirakan kaum buruh, namun kini tidak terealisasi.
Dari daftar UMK 2024 yang sudah dirilis Pemprov Jabar, Kota Bandung menjadi daerah dengan upah tertinggi di wilayah Bandung Raya, disusul oleh Kota Cimahi, lalu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung.
Sebagai gambaran, berikut ini perbedaan UMK 2024 di Bandung Raya antara usulan dengan realisasi pengesahan.
Kota Bandung
UMK 2023 Kota Bandung sebesar Rp4.048.462 dan diusulkan naik pada 2024 sebesar 17 persen sehingga menjadi Rp4.738.155. Namun pemerintah provinsi mengesahkannya menjadi Rp4.209.309 atau naik sebesar Rp160.847.
Kota Cimahi
UMK 2023 Kota Cimahi sebesar Rp3.514.093 dan diusulkan naik sebesar 15 persen sehingga menjadi Rp4.041.207. Namun realisasinya hanya naik Rp113.787 sehingga UMK 2024 daerah itu menjadi Rp3.637.880.
Kabupaten Bandung Barat
UMK 2023 Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.480.795 dan disulkan naik 14,85 persen sehingga menjadi Rp3.997.694. Namun kenaikan hanya sebesar Rp27.882 sehingga UMK 2024 di daerah ini menjadi Rp3.508.677.
Kabupaten Sumedang
UMK 2023 Kabupaten Sumedang sebesar Rp3.471.134 dan diusulkan naik 12,88 persen sehingga menjadi Rp3.918.216,17. Namun realisasinya hanya naik sebesar Rp33.174 sehingga UMK 2024 daerah ini menjadi Rp3.504.308.
Kabupaten Bandung
UMK 2023 Kabupaten Bandung sebesar Rp3.492.465 dan diusulkan naik 15,51 persen sehingga menjadi Rp4.034.843. Realisasi kenaikan UMK 2024 wilayah itu hanya Rp35.502 atau menjadi Rp3.527.967.