AYOBOGOR.COM -- Beberapa hari lagi kita akan masuk di Bulan Desember 2023, bulan terakhir di tahun ini.
Biasanya banyak pekerja kantoran memilih libur di bulan Desember 2023 ini, karena ada beberapa hari libur nasional dan cuti bersama.
Bahkan untuk libur nasional dan cuti bersama Desember 2023 ini, ada long weekend 4 hari full. Apa saja?
Tentunya keputusan berkaitan dengan libur nasional dan cuti bersama Desember 2023 ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624, 2, 2 Tahun 2023.
Nah, dalam SKB Tiga Menteri itu terdapat satu tanggal merah dan satu cuti bersama pada Desember 2023.
Maka, keduanya bisa dimanfaatkan sebagai long weekend untuk berlibur bersama keluarga.
Nah, mengacu SKB Tiga Menteri nomor 624 2023 ini, 2 tanggal merah pada Desember 2023 adalah Hari Raya Natal dan juga Cuti Bersama Natal.
Baca Juga: Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa? Viral TikTok, Ada Tren Pakai Sweater 3 Desember 2023
Lantas bagaimana bisa ada long weekend 4 hari di Desember 2023? Perhitungannya sebagai berikut:
Masyarakat bisa mendapatkan long weekend 4 hari di Desember 2023, yakni sejak Sabtu 23 Desember 2023, Minggu 24 Desember 2023, Senin 25 Desember 2023, dan Selasa 26 Desember 2023.
Hal tersebut belum ditambah dengan libur Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Senin 1 Januari 2024.
Namun dengan catatan jika memang perusahaan tempat Anda kerja memberlakukan waktu bekerja hingga Jumat saja.