Hamas Mau Gencatan Senjata dengan Israel, Boikot Produk Masih Boleh? Begini Kata MUI

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 16:16 WIB
Hamas Mau Gencatan Senjata dengan Israel, Boikot Produk Masih Boleh? Begini Kata MUI (freepik.com/freepik)
Hamas Mau Gencatan Senjata dengan Israel, Boikot Produk Masih Boleh? Begini Kata MUI (freepik.com/freepik)

AYOBOGOR.COM - Hamas dikabarkan tengah melangsungkan negosiasi gencatan senjata dengan Israel sehingga perang di Jalur Gaza, Palestina, bisa dihentikan.

Menyadur Republika, pemimpin Hamas Ismail Haniyeh mengklaim bahwa kesepakatan itu hampir tercapai. Negosiasi itu dilakukan oleh mediator kelompok itu di Qatar.

“Kami sedang mendekati kesepakatan gencatan senjata (dengan Israel)," kata Haniyeh lewat saluran Telegram-nya, dikutip Anadolu Agency, Selasa, 21 November 2023.

Kendati begitu, Haniyeh tidak mengungkapkan negosiator dari pihak Hamas. Hanya saja, Qatar biasanya berperan sebagai juru penengah.

Seperti diketahui, situasi di Gaza, Palestina memanas setelah peristiwa pada 7 Oktober 2023. Sejauh ini, sudah ada sekitar 13 ribu lebih warga Palestina yang meninggal akibat agresi militer Israel.

Di antara para korban meninggal, sekitar 5.500 orang merupakan anak-anak, lalu 3.250 perempuan, dan 690 merupakan lansia.

Karena kekejian itu juga, produk-produk yang dinilai pro Israel diboikot, tak terkecuali dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Bahkan MUI mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum mendukung Palestina dan bersikap terhadap Israel.

Di dalam fatwa itu juga, MUI mengeluarkan rekomendasi agar muslim Indonesia bisa menghindari barang-barang yang dinilai pro Israel.

Sebab, MUI khawatir bila dana yang disalurkan dari perusahaan-perusahaan itu turut mengalir juga pada pendanaan militer Israel.

Fatwa itu kemudian tidak secara langsung menjadi legitimasi para muslim Indonesia untuk memboikot produk-produk pro Israel.'

Namun dalam satu kesempatan, MUI juga menyatakan tidak mengeluarkan daftar produk seperti yang tersebar di dunia maya.

MUI menyatakan tidak mempunyai kompetensi untuk mengeluarkan daftar produk tersebut, di samping tidak punya wewenang untuk mencabut sertifikasi halal suatu produk.

Kendati begitu, Sekreratis MUI Jawa Barat Rafani Achyar pernah mengatakan bahwa fatwa MUI tidak lekang oleh waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X