Ada Saldo Tambahan Rp 400 Ribu di Rekening Kamu? Artinya Dana Bansos BPNT Tahap 6 November 2023 Sudah Cair Sekarang

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 11:47 WIB
Ada Saldo Tambahan Rp 400 Ribu di Rekening Kamu? Artinya Dana Bansos BPNT Tahap 6 November 2023 Sudah Cair Sekarang (CANVA)
Ada Saldo Tambahan Rp 400 Ribu di Rekening Kamu? Artinya Dana Bansos BPNT Tahap 6 November 2023 Sudah Cair Sekarang (CANVA)

AYOBOGOR.COM -- Info penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapatkan saldo tambahan Rp 400 ribu di rekening saat ini.

Itu artinya, dana bansos BPNT tahap 6 November 2023 sudah cair sejak hari ini dan bisa Anda gunakan semaksimal mungkin.

Perlu diingat bahwa bansos pemerintah Rp 400 ribu ini memang diprioritaskan pencairannya guna para KPM.

Baca Juga: Sudah Cair Bansos BPNT Tahap 6 Rp 400 Ribu Via Bank BNI Hari Ini, Bank Mandiri, BRI, BSI Kapan?

Pencairan bansos BPNT tahap 6 sendiri sudah berstatus SPM atau surat perintah membayar dari informasi resmi Kemensos.

Kemudian detail pencairan bansos ini ke KPM diserahkan ke bank himbara.

Penelusuran ayobogor.com, bank penyalur yang sudah menyalurkan Bansos BPNT tahap 6 adalah Bank BNI dan Bank BSI.

Untuk Bank BNI, pencairan bansos BPNT tahap 6 dilakukan sejak 12 November 2023.

Baca Juga: 5 Bansos Cair November 2023: Ada BLT BPNT, BLT El Nino, hingga Beras 10 Kg

Sedangkan untuk Bank Mandiri dan Bank BRI, pencairan bansos BPNT tahap 6 November 2023 belum ada informasi updatenya.

Nah, beberapa wilayah di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Sumatera dikabarkan sudah menerima pencairan bansos BPNT tahap 6 ini.

Perlu diketahui bahwa KPM yang ingin tahu apakah namanya masuk jadi penerima bansos BPNT tahap 6, bisa cek sekarang ke aplikasi cek bansos.

Anda juga bisa mengunjungi situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Susul Bank BNI, BSI Mulai Cairkan Saldo Bansos BPNT Tahap 6 Alokasi November-Desember, BRI dan Mandiri Kapan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X