Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2023, SP2D Bansos PKH Tahap 5 Sudah Keluar Via Rekening, Langsung Cair?

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 11:19 WIB
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2023, SP2D Bansos PKH Tahap 5 Sudah Keluar Via ATM, Langsung Cair?
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2023, SP2D Bansos PKH Tahap 5 Sudah Keluar Via ATM, Langsung Cair?

AYOBOGOR.COM -- Penyaluran bansos PKH masih berlangsung hari ini, termasuk dengan bansos bansos lainnya yang disalurkan lewat bank himbara.

Nah, info terbaru SP2D atau surat perintah penyaluran dana sudah keluar sejak minggu lalu, untuk pencairan bansos KPM yang dananya belum masuk rekening.

Nah, informasi terbaru mengenai PKH hari ini apakah sudah cair, berkaitan dengan SP2D tahap 5 untuk termin 3-4.

Baca Juga: Pencairan KJP Bulan November 2023 Dipastikan Molor, Estimasi KJP Plus Tahap 2 Cair Akhir Bulan?

Nantinya, yang sudah mendapatkan SP2D ini pencairan bansos PKH segera tersalurkan di wilayah dimana bansos ini belum tercairkan.

Perlu Anda ketahui jika SP2D merupakan surat pelampiran daftar nama penerima bantuan yang disalurkan pihak bank.

Jika sudah sampai tahap SP2D keluar, maka dana bansos akan langsung cair ke rekening atau atm penerima.

Tapi mengingat penyaluran memakai sistem termin, dana bansos PKH ini disalurkan masuk tidak serentak.

Baca Juga: Cek Status KJP 2023 Tahap 2, Cair Hari Ini? Info Terkini dan Jadwal Tanggal Pencairan Sebenarnya

Hal itu karena adanya proses pencocokan data pada lembaga bayar, dan juga Ducapil.

Selanjutnya, mengenai kapan pencairan bansos PKH tahap 5 melalui pos, sampai dengan hari ini belum ada info yang jelas.

Akan tetapi untuk di beberapa daerah, sudah ada yang berstatus SPM (Surat Perintah Membayar).

Sedangkan untuk di beberapa wilayah lainnya, SP2D untuk penyaluran via Pos sudah masuk di tahap 5 termin 12.

Baca Juga: Kabar PKH dan BPNT Hari Ini, Berkah November 2023 Bansos PKH Cair 4 Bulan Sekaligus, KPM Bisa Dapat Rp 1 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X