4. Isi kolom yang tersedia mulai dari NIK, Tahun Penerimaan, dan Tahap Penerimaan
5. Lalu klik Cek.
Target penerima manfaat di tahun 2023 ini yakni berjumlah 681.508 orang.
KJP Plus disediakan untuk anak usia enam sapai 21 tahun. Penerima harus memenuhi syarat yakni terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal, non formal, dan DTKS di DKI Jakarta.***