Jadi KPM dalam suatu daerah cairnya berbarengan. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu, Kemensos menerbitkan aturan terbaru.
Kini bansos PKH dan BPNT cair secara bertahap atau terbagi dalam beberapa bagian.
Contohnya, PKH terbagi dalam termin 1, termin 2, termin 3, dst.
Satu termin dengan termin lainnya biasanya memiliki selisih waktu tertentu.
Begitu juga dengan bansos BPNT yang terbagi dalam batch 1,batch 2, batch 3, dst.***