Bansos BPNT dan PKH Tahap Empat Cair Bulan November 2023? Yuk Siapin Syaratnya Agar Satset Dapet

photo author
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 11:07 WIB
Bansos BPNT dan PKH Tahap Empat Cair Bulan November 2023? Yuk Siapin Syaratnya Agar Satset Dapet (pexels.com)
Bansos BPNT dan PKH Tahap Empat Cair Bulan November 2023? Yuk Siapin Syaratnya Agar Satset Dapet (pexels.com)

3. Kartu KKS

Perlu diketahui bersama bahwa, pencairan bansos BPNT tahap empat dan bansos PKH tahap tiga disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan juga Bank Himbara.

Untuk para KPM yang melakukan pencarian bansos melalui PT Pos Indonesia, tentunya perlu membawa dokumen penunjang seperti KTP dan KK asli sebagai syarat utama untuk menerima bansos tersebut.

Para KPM yang sudah menerima surat undangan pencairan (SP2D), maka dapat segera mengambil bantuan tersebut di PT Pos Indonesia.

Namun, jika KPM yang melakukan pencairannya melalui Bank Himbara, maka dokumen penunjang yang harus disiapkan oleh para KPM ialah kartu KKS dengan nomor pin.

Apabila dalam hal pencairan para KPM mengalami kendala terkait dokumen dan sebagainya, maka bisa segera menghubungi pendamping sosial untuk membantu melakukan pengurusan nantinya.

Seperti telah diketahui bersama bahwa, saat ini sudah terpantau di aplikasi SIKS-NG pemerintah sedang melakukan proses verifikasi cek rekening.

Diperkirakan proses tersebut akan rampung pada pertengahan bulan November 2023 nanti.

Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa pencairan BPNT tahap empat dan PKH tahap tiga akan mulai disalurkan secara bersamaan pada minggu ketiga di bulan November 2023.

Namun perlu digarisbawahi, hal tersebut masih berupa perkiraan. Untuk memastikan terkait tahapan proses pencairan dapat memantaunya langsung melalui aplikasi SIKS-NG pendamping sosial.

Nah, demikian informasi mengenai adanya bocoran bansos BPNT dan PKH tahap empat yang akan segera cair November 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X