AYOBOGOR.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi salah seorang yang dilaporkan dari dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi kepada Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK).
Hal ini berkaitan dengan putusannya yang mengabulkan salah satu gugatan tentang UU Pemilu yang dimohonkan seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas.
Gugatan yang dikabulkan Anwar Usman pada sidang MK tersebut kemudian mengakomodir Gibran Rakabuming Raka, yang tak lain merupakan keponakannya, untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Salah satu laporan dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. Yang diperkarakan adalah bertindaknya Anwar Usman sebagai ketua majelis hakim pada saat sidang gugatan tersebut.
Sementara pada UU Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK. Pada sidang tersebut, seharusnya Anwar mundur dari posisi ketua majelis hakim.
Dasar hukum pengaduan tersebut antara lain pada UU 1945 ayat 1 dan ayat 3, TAP MPR no 11 MPR 1998, dan TAP MPR no 8 tahun 2001.
Sementara itu, menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, MK berinisiatif membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Juru Bicara Perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa terdapat tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Perihal yang diajukan adalah pelanggaran kode etik hakim dan ada juga permintaan pengunduran diri hakim MK berkaitan dengan Putusan itu," kata Enny, dikutip Rabu, 25 Oktober 2023.
Selain itu terdapat laporan terkait hakim yang menyampaikan dissenting opinion, hakim yang mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion, dan ada laporan agar Ketua MK mengundurkan diri.
Karena itu, Majelis Hakim Konstitusi bersepakat untuk membentuk MKMK. Di dalam majelis itu, tiga orang ditunjuk sebagai anggota.
Mereka antara lain Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Ketiganya mewakili unsur masyarakat, hakim konstitusi, dan akademisi. "Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Jangan kami intervensi. Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi di situ," ujar Enny.
Sementara itu, terhadap tudingan 'nepotisme' terhadap ketua MK, Anwar mengatakan bahwa dirinya memegang sumpah jabatan sebagai hakim.