Gugatan itu terkait perubahan huruf q pada salah satu pasal di UU Pemilu yang berkaitan dengan umur minimal pencalonan presiden dan wakil presiden.
Meskipun tidak merubah umur minimal pencalonan atau masih di usia 40 tahun, namun huruf pada pasal itu menambahkan redaksional yang mengamodir pencalonan Gibran.
Tambahan redaksional tersebut adalah "atau" pernah/sedang menjadi kepala daerah. Putusan MK yang mengabulkan gugatan itu menuai protes.
Sebab, sang ketua MK, Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran sekaligus adik ipar Jokowi karena menikah dengan Idayati.