Detik-detik Prabowo Gibran Daftar ke KPU, Sudah Kirim Surat ke Jokowi hingga Cuti 2 Hari

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 07:51 WIB
Detik-detik Prabowo Gibran Daftar ke KPU, Sudah Kirim Surat ke Jokowi hingga Cuti 2 Hari ( (Instagram @kirab.karib))
Detik-detik Prabowo Gibran Daftar ke KPU, Sudah Kirim Surat ke Jokowi hingga Cuti 2 Hari ( (Instagram @kirab.karib))

AYOBOGOR.COM -- Pasangan Prabowo Gibran hari ini daftar Pilpres 2024 ke KPU. Keduanya menjadi pasangan terakhir yang mendaftar kontestasi Pilpres 2024.

Dijadwalkan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) ini daftar Pilpres 2024 ke KPU pada pukul 10.00 pagi ini.

Memuluskan langkah Prabowo Gibran maju di Pilpres 2024, di antaranya sudah kirim surat ke Jokowi hingga cuti 2 hari.

Baca Juga: Isi Ramalan Gus Dur Tentang Prabowo Jadi Presiden Pada Usia Tua, Disebut Sosok yang Ikhlas

Sebelumnya, pasangan Prabowo Gibran menjadi pasangan di Pilpres 2024 yang mampu menyedot atensi dari banyak pihak.

Bagaimana tidak, Prabowo yang saat ini berusia tua --72 tahun--, berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Jokowi yang bahkan masih menjadi kader PDIP.

Untuk diketahui, PDIP sudah mengusung pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD di Pilpres 2024 ini, sehingga kemungkinan besar Gibran akan mundur sebagai kader partai berlambang banteng itu.

Manuver Gibran sehingga menjadi cawapres Prabowo di kontestasi Pilpres 2024 pun tampak sangat singkat.

Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo Sudah Fix, Izin 2 Hari di Pemkot Solo Untuk Daftar ke KPU

Yakni dimulai pada saat isu Gibran cawapres Prabowo dimunculkan, utamanya oleh parpol di KIM.

Kemudian pada saat Rapimnas Golkar akhir pekan kemarin, secara mengejutkan Gibran muncul.

Pada akhirnya KIM mendeklarasikan pasangan Prabowo Gibran untuk maju di kontestasi Pilpres 2024 ini.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, menuturkan jika pasangan Prabowo Gibran sudah mendapat surat izin dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik Selvi Ananda, Istri Gibran Rakabuming Raka, Ternyata Pernah Mengemban Profesi Unik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X