Nasib Prabowo Subianto Bisa Nyapres Ditentukan oleh MK Hari Ini, Restu Jokowi untuk Gibran Bisa Percuma

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 07:19 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus menunggu putusan MK untuk mendaftar di Pilpres 2024. (Instagram/@prabowo)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus menunggu putusan MK untuk mendaftar di Pilpres 2024. (Instagram/@prabowo)

AYOBOGOR.COM - Nasib Prabowo Subianto untuk maju di kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 ditentukan Senin, 23 Oktober 2023 ini.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan terhadap Undang-undang (UU) Pemilu berkenaan batas maksimal umur kontestan Pilpres 2024.

Hal ini berkaitan dengan dua gugatan UU Pemilu kepada MK dengan nomor perkara 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dan 104/PUU-XXI/2023.

Perkara pertama diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan menggandeng puluhan advokat.

Mereka ingin mengubah bunyi huruf d dan q pada Pasal 169 UU Pemilu. Pada huruf d, mereka ingin kontestan yang mempunyai riwayat pelanggaran HAM tidak maju di Pilpres.

Selain itu huruf q diubah untuk batasan umurnya, dari usia 40 tahun dengan maksimal pencalonan sampai usia 70 tahun.

Dua poin itu dinilai bisa merintangi pencalonan Prabowo. Misalnya isu pelanggaran HAM yang selalu dikaitkan dengan aktivitas Prabowo saat masih berada di instansi militer.

Hal ini berkaitan dengan dugaan penculikan para aktivis oleh Tim Mawar, yang dikomandoi oleh Prabowo.

Sementara batas usia maksimal 70 tahun bisa merintangi Prabowo yang kini sudah berumur 72 tahun.

Sedangkan perkara kedua dimohonkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.

Dia ingin mengubah huruf q menjadi capres-cawapres dari usia 21 tahun dengan umur maksimal di usia 65 tahun.

Itu pula bisa menghalangi pencalonan Prabowo meskipun saat ini sudah didukung banyak partai yang melebihi dukungan para kontestan lain.

Dikabarkan MK akan membacakan putusan terkait dua gugatan tersebut mulai Senin siang sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal ini pula yang diduga membuat Prabowo mengakhirkan pendaftaran Pilpres 2024 selain alasan penentuan cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X