AYOBOGOR.COM -- Perundungan atau akrab dikenal bullying adalah peristiwa yang kerap terjadi di lingkungan sehari-hari, bahkan di sekolah.
Terkini kasus bullying berupa kekerasan terjadi di Cilacap viral di media sosial sehingga membuat geram masyarakat.
Adapun jika hal ini dibiarkan maka dapat merusak mental seseorang. Sehingga bullying merupakan tantangan serius yang harus segera diselesaikan.
Perundungan tak hanya merugikan korban, tetapi juga melanggar prinsip dasar hak asasi manusia di mana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
Baca Juga: 3 Mall Besar dan Terlengkap di Bogor yang Gak Pernah Sepi Pengunjung
Bullying dapat terjadi di berbagai tempat, tidak memandang usia atau jenis kelamin, dan korban seringkali dipilih karena karakteristik mereka yang berbeda.
Mari secara seksama kenali fenomena perundungan ini agar lingkungan Anda terbebas dari bullying.
Jenis Bullying
Dalam Kemenpppa.go.id dijelaskan ada enam kategori perundungan, yakni:
1. Kontak Verbal Langsung
Tindakan mengancam, mempermalukan, mengganggu, memberi panggilan nama, merendahkan, intimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip buruk.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu! Ini Cara Membuat Tahu Goreng Isi Ayam Jamur yang Rasanya Sedap Pol
2. Kontak Fisik Langsung
Tindakan seperti mendorong, menendang, menjambak, memukul, mencakar, mencubit, memeras, mengunci seseorang dalam ruangan, hingga merusak barang milik orang lain.