Ada Lebih dari 7 Ribu Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 17:39 WIB
Ada Lebih dari 7 Ribu Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi (kejari-badung.go.id)
Ada Lebih dari 7 Ribu Formasi CPNS Kejaksaan 2023, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi (kejari-badung.go.id)

AYOBOGOR.COM - Diprediksi bakal ada lebih dari tujuh ribu formasi yang dibuka oleh Kejaksaan di seleksi CPNS 2023. Simak syarat yang harus dipenuhi.

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan segera dimulai pada 17 September 2023 mendatang.

Para pelamar yang ingin mendaftar di Kejaksaan sudah mulai mencari informasi seputar instansi tersebut.

Baca Juga: LENGKAP Contoh Soal Terbaru Tes CPNS 2023 Materi TKP Beserta Kunci Jawaban

Sebelumnya Kejaksaan RI telah mengusulkan lebih dari tujuh ribu formasi untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube EWS Shakti, berikut bocoran rincian formasi CPNS 2023 di Kejaksaan RI.

1. Jaksa: 2.000 formasi

2. Petugas Barang Bukti: 1.445 formasi

Baca Juga: CPNS 2023 BNN Formasi, Syarat dan Tanggal Daftar

3. Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi

4. Penjaga Tahanan: 2.258 formasi.

Kejaksaan RI juga diprediksi bakal membuka 249 formasi untuk PPPK tenaga kesehatan.

Jabatan Jaksa terbuka untuk lulusan Sarjana (S1) Hukum atau Ilmu Hukum.

Kemudian untuk jabatan petugas barang bukti terbuka bagi lulusan dengan berbagai latar belakang, seperti Diploma III (D3) Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Komputer, Komunikasi, Sekretaris, Hubungan Masyarakat, dan Perpajakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@EWS Shakti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X