2. Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Selain persyaratan terdaftar atau aktif di satuan pendidikan, siswa juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dapat menerima dana KJP Plus September 2023.
DTKS merupakan basis data yang berisi informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang berhak menerima program bantuan sosial.
Untuk memenuhi syarat menerima dana KJP Plus September 2023, siswa harus memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan menjadi bagian dari basis data ini, siswa dapat menunjukkan bahwa mereka berhak menerima bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
3. Ketidaklengkapan Dokumen Pendukung
Siswa yang tidak dapat menunjukkan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya tidak akan memenuhi syarat untuk menerima dana KJP Plus September 2023.
Dokumen-dokumen pendukung ini diperlukan untuk memverifikasi identitas dan keabsahan penerima manfaat.
Para penerima manfaat KJP Plus harus memastikan bahwa mereka memiliki dokumen-dokumen pendukung yang lengkap dan valid seperti Kartu Keluarga dan surat keterangan lainnya.
Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang lengkap dan valid, Anda akan memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menerima dana KJP Plus September 2023.
Bagi kamu yang belum menerima bantuan, berikut cara memastikan dan melakukan cek pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023.
1. Buka website resmi kjp.jakarta.go.id.
2. Lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih tahun penerima "2023",