CPNS Penjaga Tahanan 2023 Kapan Dibuka, Cek Tanggal Segini Ya!

photo author
- Jumat, 1 September 2023 | 14:20 WIB
CPNS Penjaga Tahanan 2023 Kapan Dibuka, Cek Tanggal Segini Ya!
CPNS Penjaga Tahanan 2023 Kapan Dibuka, Cek Tanggal Segini Ya!

- Memiliki pengetahuan minimal tentang Microsoft Office dan dapat mengoperasikan komputer

- Memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7,00

Gaji CPNS Penjaga Tahanan Kejaksaan

Dengan tugas menjaga beberapa ratus tahanan yang dimiliki kejaksaan, seorang penjaga harus dapat mengurus narapidana, menjemput di rutan, dan memindahkan ke pengadilan untuk diadili. Setelah proses selesai, narapidana dikembalikan ke rutan.

Dengan pekerjaan yang bebannya cukup berat ini, ganjaran gaji dan tunjangan yang diterima ternyata sangat menggiurkan.

Gaji pengawal tahanan kejaksaan hampir sama dengan PNS Golongan 2A, yakni sekitar Rp2.022.200 untuk gaji pokok. Nilai ini masih ditambah dengan berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan PPh.

Sebagai gambaran berikut besaran gaji penjaga tahanan kejaksaan untuk masing-masing golongan.

Golongan II

IIA antara Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIB antara Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIC antara Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IID antara Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIA antara Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIB antara Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIC antara Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIID antara Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVA antara Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVB antara Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVC antara Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVD antara Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVE antara Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Ingat, angka ini adalah gaji pokok yang diterima oleh CPNS penjaga tahanan 2023 kejaksaan, dan masih belum termasuk dengan tunjangan yang diterimanya.

Nah demikian CPNS Penjaga Tahanan 2023 kapan dibuka menjadi salah satu formasi yang banyak diincar oleh para calon abdi negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X