- Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
- Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
- Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.
Demikian penjelasan mengenai apa itu KLB PSSI?