AYOBOGOR.COM - Berikut penjelasan mengenai apa itu KLB PSSI?
Mungkin banyak yang bertanya-tanya apa sih KLB PSSI itu?
KLB merupakan singkatan dari Kongres Luar Biasa.
KLB bisa digelar jika mendapat pengajuan permintaan dari Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atau dari 2/3 anggota PSSI.
Biasanya ini dilakukan karena ada perubahan di dalam organisasi PSSI, khususnya Ketua Umum, wakil, dan anggota komite eksekutif (Exco).
KLB PSSI juga diselenggarakan demi menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Dalam keterangan resmi PSSI, penyelenggaraan kongres ini merupakan hak penuh PSSI dan para anggotanya, bahkan tidak boleh ada intervensi dari pihak luar.
KLB tentu berbeda dengan Kongres Biasa (KB) untuk agendanya.
KB bisa diadakan sekali dalam setahun. Sedangkan KLB tidak terjadi dalam satu atau dua tahun.
Terdapat lima ayat yang menjelaskan tentang KLB, seperti dalam pasal 34 Statuta PSSI edisi 2019:
- Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
- Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50 persen Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres.
- Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
- Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.