Menang Banding Kasus Doping, Pogba Batal Dihukum 4 Tahun dan Bisa Kembali Bermain di 2025

photo author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 13:26 WIB
Menang Banding Kasus Doping, Pogba Batal Dihukum 4 Tahun dan Bisa Kembali Bermain di 2025 (instagram/ paulpogba)
Menang Banding Kasus Doping, Pogba Batal Dihukum 4 Tahun dan Bisa Kembali Bermain di 2025 (instagram/ paulpogba)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait Paul Pogba yang batal dihukum empat tahun karena kasus doping setelah menang banding.

Skorsing Paul Pogba telah resmi dikurangi oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Ia bisa kembali bermain sepak bola pada tahun 2025 setelah larangan dopingnya dikurangi menjadi 18 bulan dari 4 tahun.

Sebelumnya, Pogba terlibat kasus doping pada awal musim 2023/2024 setelah gagal dalam tes doping saat laga Juventus melawan Udinese.

Tercatat dia dua kali dinyatakan positif doping dan kedapatan mengonsumsi suplemen yang mengandung dehydroepiandrosterone (DHEA) di tubuhnya.

Ini adalah senyawa yang meningkatkan produksi hormon dalam tubuh, termasuk testosteron.

Akibatnya, ia dijatuhi hukuman larangan bermain selama 4 tahun yang disetujui Pengadilan Anti-Doping Italia dan dilarang bermain sepak bola profesional hingga 2027.

Pada saat skandal dopingnya terjadi, Paul Pogba baru menjalani musim keduanya di Juventus dan lebih sering absen karena cedera lutut.

Diketahui bahwa ia membantah melakukan hal tersebut dan mengatakan bahwa dirinya siap mengajukan banding ke CAS.

Tentunya keputusan tersebut disambut baik oleh mantan pemain Manchester United tersebut,

Ia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mimpi buruk yang dialaminya akan segera berakhir.

Pogba kembali ke Juventus pada tahun 2022 setelah hijrah dari Manchester United.

Tercatat ia berhasil mencatatkan 178 pertandingan bersama Si Nyonya Tua dari tahun 2012 hingga 2016.

Namun sayang karirnya di Juventus terhambat karena cedera yang dialaminya. Terlebih ia tidak bisa tampil bersama Prancis di Piala Dunia 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X