otomotif

Masih Ada Kesempatan! Siapkan 4 Adminsitrasi Penting Ini agar Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Selasa, 7 Maret 2023 | 15:09 WIB
Persiapkan administrasi untuk subsidi motor listrik. Cek daftarnya! (Instagram.com/gesits)

4. Konversi dilakukan di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah dan yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

5. Hak menerima bantuan hanya satu

B. Subsidi Pembelian Motor Listrik Baru

1. Konsumen berhak mendapatkan subsidi pembelian motor dan mobil listrik dengan membawa dan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP di dealer.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Danone Indonesia: Butuh 6 Posisi, dapat Gaji Selangit dan Fasilitas Bergengsi!

2. Setelah dicek dalam sistem dan berhak maka pembeli langsung dapat potongan harga

3. Diler akan menginput sesuai prosedur dan ajukan klaim insentif ke Bank Himbara

4. Selanjutnya Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan jika selesai Himbara akan membayar insentif bantuan ke produsen

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Danone Indonesia: Butuh 6 Posisi, dapat Gaji Selangit dan Fasilitas Bergengsi!

5. Konsumen juga wajib menyerahkan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).

6. Hak menerima bantuan hanya satu

Dilansir dari berbagai sumber, sebagaimana diketahui, Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus membeberkan akan ada beberapa lembaga yang terlibat dalam skema itu nantinya.

Menurut Agus, insentif pada 2023 akan diberikan kepada 200 ribu unit motor listrik dan 35.000 unit mobil listrik dari Hyundai dan Wuling hingga Desember akhir tahun ini.

Dirinya pula memastikan bahwa pedoman umum dalam bantuan KBLBB akan rampung dalam waktu satu pekan ke depan.

Halaman:

Tags

Terkini