otomotif

Besaran Denda Tilang Tidak Pakai Helm di Tahun 2023

Selasa, 21 November 2023 | 20:19 WIB
Besaran denda tilang tidak pakai helm (pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Tilang elektronik atau e-tilang telah diterapkan di beberapa kota di Indonesia, termasuk juga denda tilang tidak pakai helm.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Lalu, berapa besaran denda tilang tidak pakai helm di tahun 2023?

Baca Juga: 5 Kelebihan Daihatsu Sigra sehingga Jadi Favorit Sopir Taksi Online

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.

Helm yang digunakan harus memenuhi persyaratan standar nasional Indonesia (SNI), yaitu:

- Terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah pecah

- Memiliki pelindung wajah yang dapat menutupi bagian dahi, hidung, dan mulut

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen Jadi Rp2,03 Juta, Begini Perhitungannya

- Memiliki tali pengikat yang kuat dan dapat difungsikan dengan baik

Jika pengemudi sepeda motor memakai helm, tetapi pihak penumpang tidak memakai helm, maka pihak pengemudi dinilai lalai dan membiarkan pihak penumpang melakukan pelanggaran. Jika kondisi tersebut terjadi kepada Anda sebagai pengemudi, maka Anda bisa terkena denda tilang hingga Rp250 ribu.

Oleh karena itu, penting bagi pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm yang memenuhi persyaratan SNI saat berkendara. Helm merupakan salah satu alat keselamatan yang penting untuk melindungi kepala dari cedera saat terjadi kecelakaan.

Berikut adalah tips memilih helm yang aman:

Baca Juga: Oppo Find N3 Flip, Smartphone Lipat Pertama dengan Fitur Triple Camera, Cocok untuk Content Creator

Halaman:

Tags

Terkini