Dikemukakan bahwa orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan pemalsudan data tersebut bisa terkena ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Karena itu wajar juga bila pemerintah masih menggodok aturan yang baru terkait program subsidi motor listrik untuk masyarakat umum untuk menghindari kejahatan yang mungkin saja terjadi.***