Satu KTP Sudah Beroleh Subsidi Motor Listrik Memang Menarik, tapi Pengaju Wajib Hati-hati

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 17:16 WIB
Subsidi motor listrik akan dibuka umum dan direncanakan hanya menerapkan syarat KTP. (Ilustrasi Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Subsidi motor listrik akan dibuka umum dan direncanakan hanya menerapkan syarat KTP. (Ilustrasi Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

Dikemukakan bahwa orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan pemalsudan data tersebut bisa terkena ancaman penjara enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Karena itu wajar juga bila pemerintah masih menggodok aturan yang baru terkait program subsidi motor listrik untuk masyarakat umum untuk menghindari kejahatan yang mungkin saja terjadi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X