Satu KTP Sudah Beroleh Subsidi Motor Listrik Memang Menarik, tapi Pengaju Wajib Hati-hati

photo author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 17:16 WIB
Subsidi motor listrik akan dibuka umum dan direncanakan hanya menerapkan syarat KTP. (Ilustrasi Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Subsidi motor listrik akan dibuka umum dan direncanakan hanya menerapkan syarat KTP. (Ilustrasi Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Program subsidi motor listrik berlaku umum. Hal tersebut diwacanakan pemerintah seiring berjalannya program namun belum begitu diminati.

Sejak diluncurkan pada 20 Maret 2023, program subsidi motor listrik belum menyentuh angka satu persen dari kuota 200.000 unit atau transaksi.

Memang sejatinya program subsidi motor listrik berbiaya potongan harga Rp7.000.000 tersebut menarik. Namun secara kepesertaan, masih dibatasi oleh syarat.

Syarat bagi pengaju adalah mereka yang menjadi penerima KUR, pelanggan subsidi listrik PLN, penerima bantuan sosial BSU dan BPUM.

Meskipun motor listrik yang ditawarkan mulai dari Rp5 jutaaan setelah mendapat potongan harga, hal tersebut kurang diminati masyarakat.

Akhirnya pemerintah mengevaluasi peraturan terkait syarat pengajuan dan berencana membuka program untuk setiap kalangan.

Salah satu yang diwacanakan adalah dengan menerapkan Kartu Identitas Pendudukan (KTP) saja. Setiap KTP hanya diperuntukkan untuk satu kali transaksi pembelian saja.

Hingga saat ini, pemerintah pun belum meresmikan wacana tersebut karena masih perlu menggodok aturannya.

Utamanya untuk menghindari oknum yang memanfaatkan syarat pengajuan yang mudah, misalnya dengan memanipulasi identitas diri.

Terkait hal ini, negara pun sudah membuat aturan. Bagi pihak-pihak yang memalsukan dokumen negara, otomatis bisa langsung mendapat pidana.

Misalnya pada Pasal 93 Undang-undang Administrasi Kependudukan, disebutkan hukuman pidana pagi pemalsu data.

Diterangkan bahwa setiap penduduk yang sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, badan hukum atau orang yang mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen dokumen palsu itu bisa terkena pidana sepuluh tahun.

Aturan lebih lanjut disinggung pada Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X