Daftar Motor Listrik Murah 15 Jutaan Aja, Cek Cara Dapatkan Subsidi Rp7 Juta Juli 2023

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 16:16 WIB
Motor Listrik Murah 15 Jutaan Aja, Cek Cara Dapatkan Subsidi Rp7 Juta Juli 2023
Motor Listrik Murah 15 Jutaan Aja, Cek Cara Dapatkan Subsidi Rp7 Juta Juli 2023

Motor ini unggul dari sisi jarak tempuh yang mencapai 150 kilometer. Namun untuk kecepatan sekitar 60 kilometer per jam.

Adapun harganya dibanderol Rp16,9 jutaan setelah mendapat potongan harga dari program motor listrik subsidi.

Motor listrik Yadea T9

Tipe T9 di bawah E8S Pro karena mempunyai kecepatan maksimal 55 kilometer per jam dengan jarak tempuh maksimal 100 kilometer.

Untuk harganya dimulai dari Rp14,5 juta setelah mendapat potongan harga dari program milik pemerintah.

Motor listrik E Nine V5 Lit

Motor ini memiliki kecepatan maksimal 75 dengan jarak tempuh standar yaitu mencapai 70 kilometer.

Sementara harganya dibanderol mulai dari Rp15 juta, setelah mendapatkan potongan harga diskon dari program subsidi.

Lalu bagaimana cara mendapatkan motor-motor itu pada bulan Juli 2023?

Berikut syarat subsidi motor listrik:

Pemohon merupakan penerima bantuan sosial dari pemerintah, meliputi:
- Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM)
- Penerima bantuan subsidi upah
- Penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Sementara cara subsidi motor listrik sebagai berikut:

- Mendatangi dealer motor listrik
- Membawa berkas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Setiap KTP berlaku hanya untuk pembelian satu unit motor listrik
- Dealer akan memeriksa KTP dengan melihat NIK pemohon dan menentukan berhak atau tidaknya permohonan tersebut
- Jika disetujui, maka pembelian motor listrik bisa langsung dikurangi subsidi Rp7.000.000

Itulah cara mendapatkan subsidi motor listri murah harga Rp15 jutaan seperti di atas untuk bulan Juli 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X