Terlebih lagi, dengan adanya rencana revisi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang akan disahkan menjadi undang-undang, Bank Jatim harus lebih berhati-hati.
Dalam pasal 4B revisi UU BUMN, dijelaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN adalah milik BUMN itu sendiri, dan kerugian atau keuntungan yang dialami oleh BUMN bukanlah kerugian atau keuntungan negara.
"Karena dalam kasus ini, pihak yang terlibat bukan penyelenggara negara dalam arti eksekutif, tetapi karyawan BUMN. Jika bank tidak dijamin oleh negara, maka nasabah juga bisa merasa lebih dirugikan," tegas Rio.
Ke depannya, penting bagi Bank Jatim untuk memperbaiki segala aspek operasionalnya guna menjaga kepercayaan publik serta stabilitas sistem perbankan di Indonesia.***