news

Resmi! PTUN Jakarta Tunda Putusan Terkait Dasar Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:08 WIB
Iliatrasi -- Resmi! PTUN Jakarta Tunda Putusan Terkait Dasar Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres (Pixabay)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang resmi menunda putusan terkait dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Sidang pengumuman putusan atas permohonan PDI Perjuangan (PDIP) terkait penetapan putusan Pemilu 2024 resmi ditunda dua pekan.

Penundaan tersebut terjadi karena Ketua majelis PTUN Jakarta yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut sedang sakit.

Baca Juga: 5 Kabupaten Kota Dengan Jumlah Kecamatan Paling Banyak di Jawa Barat, Bogor Ada di Urutan Berapa?

Dalam gugatannya, PDIP menilai KPU RI telah melanggar aturan dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Pada Kamis 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pada 2 April 2024, PDIP melalui ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah mengajukan gugatan untuk KPU.

PDIP menilai KPU melanggar Peraturan KPU (PKPU) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Yang Dinanti Tiba! Bansos BPNT September Oktober 2024 Cair di 2 KKS Ini, Cek Saldo Rp 400 Ribu Sekarang!

Pada pokok perkara, PDIP meminta hakim PTUN Jakarta pembatalan keputusan KPU.

Selain itu, hakim juga diminta memerintahkan KPU membatalkan keputusan nomor 360/2024.

Keputusan tersebut berisi tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, DPRD kabupaten/kota pada pemilu tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum pasti.

Komisi II DPR RI tidak membahas PKPU sebagaimana ketentuan Undang-Undang terkait Perundang Undangan.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Skor dan Susunan Pemain, Peluang Skuad Garuda Raih 3 Poin Perdana

Halaman:

Tags

Terkini