Jokowi mengatakan pemberian HGU bisa mencapai 190 tahun untuk investor dengan dua kali siklus.
Hal ini bertujuan memberi kesempatan pada otorita IKN untuk menarik investasi sebesar-besarnya baik dalam dan luar negeri.
Sebab pembangunan infarastruktur yang dibanguan dari APBN hanya kawasan inti pusat pemerintahan sedangkan pembangunan lain mengharapkan dari para investor.
Namun menurut peneliti dari Institute for development and finance (Indef) kebijakan tersebut dinilai tidak adil karena pemberian HGU yang terlalu lama.
Indef juga meragukan Perpres percepatan pembangunan IKN dapat menarik investor.
Apalagi proses pembangunan yang mengalami kemunduran dari jadwal, para investor tentu menilai jika berinvestasi maka kurang menguntungkan.
Baca Juga: Alhamdulillah! Bansos PKH Rp500 Ribu Cair di KKS Milik KPM Hari Ini Senin 22 Juli 2024
Perpres nomor 75 tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN tahun 2024 pasal 9 ayat 2A.
Menyebutkan “Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi”.
Proyek pembangunan ibu kota Nusantara (IKN) menjadi proyek andalan presiden Jokowi pada masa pemerintahannya.
Namun pemerintah harus membangun IKN yang dilakukan secara matang, tidak terburu-buru dengan menerapkan prinsip keadilan bagi masyarakat bukan semata mengejar target investasi.