news

Kejaksaan Negeri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung, Warganet Beri Tanggapan Menohok

Rabu, 26 Juni 2024 | 22:57 WIB
Kejaksaan Negeri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung, Warganet Beri Tanggapan Menohok (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan 3 orang tersangka atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Bandung.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial AS alias Ade Suryaman, bendahara sekolah berinisial AN alias Asep Nendi, dan pihak swasta berinisial EFR alias Ervan Fauzi Rakhman. Ketiganya kini sudah mendekam dibalik jeruji besi.

Para tersangka diduga menyalahgunakan dana BOS sebesar Rp664 juta dan modus AS dalam tindak pidana ini adalah menganggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up dana BOS di SMAN 10 Bandung serta dilakukan saat sekolah menerima dana BOS sebesar Rp2,28 miliar pada tahun 2020.

M. Ade Afriandi selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar) membenarkan adanya korupsi dana BOS di SMAN 10 Bandung saat mendapat kucuran anggaran itu pada empat tahun lalu, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, Ade menyampaikan, anggaran itu disalurkan tidak langsung melalui Dinas Pendidikan tetapi langsung disalurkan ke satuan pendidikan.

Ade juga menyampaikan, saat peristiwa itu terjadi AS berstatus sebagai mantan Kepsek SMAN 10 Bandung (telah memasuki masa pensiun) sedangkan AN masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bendahara sekolah.

Ade mengungkapkan, Disdik Jabar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib dan meminta para pelaku untuk bertanggung jawab.

Ade juga meminta agar pihak SMAN 10 Bandung bisa menjelaskan secara rinci alur penerimaan anggaran itu hingga peruntukannya.

Buntut dari kasus ini akhirnya digelar sidang pertama yang dilaksanakan di ruang sidang IV R. Soebekti Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L RE Martadinata Nomor 76 pukul 13.00 WIB pada Rabu (26/6/2024).

Ketiganya hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing yang sudah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Para tersangka terlihat sudah menghadiri persidangan sekitar pukul 11.00 WIB di ruang tahanan pengadilan. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat membacakan dakwaan dan para tersangka terlihat pasrah dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Dakwaan selesai digelar pada pukul 13.51 WIB dan setelah dakwaan selesai dibacakan para tersangka terlihat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini