Kejaksaan Negeri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung, Warganet Beri Tanggapan Menohok

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 22:57 WIB
Kejaksaan Negeri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung, Warganet Beri Tanggapan Menohok (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Kejaksaan Negeri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung, Warganet Beri Tanggapan Menohok (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

Hasil dari persidangan ini, ketiga tersangka tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan dan tidak perlu diagendakan sidang terkait eksepsi serta agenda berikutnya adalah sidang kedua yang akan digelar pada Rabu, 3 Juli 2024 untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Bandung. Kemudian, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Selanjutnya, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk diadili.

Kronologi Kejadian

Adapun kronologi kejadian tindak pidana korupsi (tipikor) ini dimulai dari Ervan yang menemui Ade sekitar tahun 2017 untuk membahas kelanjutan proyek pengadaan barang dan jasa di SMAN 10 Bandung. Kemudian, Ade merekomendasikan Ervan untuk bertemu dengan Asep.

Akhirnya, Ervan menemui Asep. Kemudian, Asep meminta komisi (fee) sebesar 10 persen dari setiap penunjukan pengadaan yang dilakukan di SMAN 10 Bandung dan meminta rekening penampungan dana BOS SMAN 10 Bandung.

Pada 2020, SMAN 10 Bandung menerima dana BOS sebesar Rp2,28 miliar. Setiap pencairan dana BOS, Ervan mendapatkan komisi sebesar 7 persen per transaksi yang masuk ke rekening.

Setiap dana BOS yang masuk ke rekening penampungan tersebut lalu diserahkan Ervan kepada Asep dengan dalih proses pembelanjaan akan dilakukan oleh pihak sekolah.

Bahkan, telah disiapkan 5 perusahaan yang dipinjam untuk kebutuhan mencuri anggaran tersebut. Kemudian, dibuat transaksi fiktif hingga mencapai Rp469 juta lengkap dengan dokumen administrasinya.

Ada juga pemberian komisi sebesar 10 persen atau apabila dijumlahkan yaitu Rp15,9 juta dari Asep kepada Ervan untuk sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang kuat.

Selain itu, SMAN 10 Bandung juga melakukan proyek belanja jasa kebersihan sebesar Rp35 juta per bulan dan totalnya mencapai Rp402 juta

Namun, jaksa menemukan ketidakwajaran dalam proyek tersebut yang nilainya mencapai Rp128 juta. Tak hanya itu, jaksa juga menemukan transaksi mencurigakan berupa belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga sebesar Rp36,4 juta.

Dokumen transaksi untuk belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga ini dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dari hal ini ada uang sebesar Rp14,6 juta yang masuk ke rekening pribadi Asep.

Atas kabar mengenai dana BOS di SMAN 10 Bandung yang dikorupsi oleh mantan kepsek, bendahara, dan pihak swasta membuat warganet ramai-ramai memberikan komentarnya.

Tak sedikit warganet yang berharap agar KPK atau pihak berwajib bisa melakukan sidak (inspeksi mendadak) agar kasus korupsi bisa terungkap dan apabila benar terjadi bisa segera ditangani.

Tak sedikit juga warganet yang menganggap hal ini adalah biasa dan rahasia umum. Bahkan, tidak hanya terjadi di satu sekolah dan diperburuk dengan adanya pungutan liar (pungli).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X