Hal ini dilakukan untuk memperkuat akurasi dan ketepatan dalam program subsidi energi tepat sasaran.
Terbaru, pada (1/6/2024), diterapkan aturan mengenai seluruh transaksi di sub penyalur dilakukan melalui Merchant Apps Pertamina (MAP), kecuali 689 sub penyalur di daerah yang terkendala sinyal internet.
Arifin menjelaskan, transformasi tahap 2 penyasaran penyaluran elpiji 3 kg baru akan diterapkan setelah diterbitkan regulasi yang mengatur kriteria pengguna isi ulang elpiji 3 kg.
Regulasi tersebut diatur di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 20027 yang saat ini sedang menunggu izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Arifin mengungkapkan, apabila revisi peraturan presiden tersebut ditetapkan pada kuartal IV-2024 maka pensasaran elpiji 3 kg dapat diimplementasikan atau diterapkan pada tahun 2025 dan tahun selanjutnya.
Sebelumnya, Pertamina memastikan kewajiban membeli gas melon dengan menggunakan KTP yang berlaku mulai sejak 1 Juni 2024.
Kendati demikian, Pertamina tak menampik bahwa masih ada masyarakat yang tidak terdaftar di sistem Pertamina atau kaya masih bisa membeli gas melon.
Sebelumnya juga, Nicke Widyawati selaku Direktur Utama Perusahaan Tambang Minyak dan Bumi Negara (Dirut Pertamina) menyampaikan pendapatnya mengenai gas melon ini pada saat melaksanakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Selasa (28/5).
Ia menyampaikan, saat ini langkah yang dilakukan pemerintah adalah membuka pendaftaran KTP untuk mengetahui pemetaan konsumen gas melon.
Diakuinya, gas melon ini diperuntukkan bagi masyarakat yang termasuk desil 1-7 berdasarkan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tetapi ia tak menampik bahwasannya masyarakat yang termasuk desil 8-10 masih bisa membeli ini.
Pertamina mencatat sudah ada 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mendaftar subsidi untuk gas melon per 30 April 2024.
Dari 41,8 juta NIK yang mendaftar ini, 88 persen di antaranya berasal dari sektor Rumah Tangga (RT).
41,8 juta NIK ini terdiri dari 35,9 juta NIK yang berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK yang berasal dari sektor usaha mikro, 70,3 ribu NIK yang berasal dari sektor pengecer, 29,6 ribu NIK yang berasal dari nelayan sasaran, dan 12,8 ribu NIK yang berasal dari petani sasaran.
Atas kabar mengenai gas melon yang akan diberikan kepada masyarakat miskin atau KPM saja ini membuat netizen ramai-ramai memberikan komentarnya.
Tak sedikit netizen yang kesal dengan kebijakan ini karena dianggap semakin mempersulit masyarakat miskin. Salah satunya adalah untuk masyarakat yang sudah masuk lanjut usia (lansia).