Mulai 2027, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Bebas, Bikin Netizen Kesal: Kebijakan Pemerintah Makin Susah Aja Buat Rakyat

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 05:23 WIB
Mulai 2027, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Bebas, Bikin Netizen Kesal: Kebijakan Pemerintah Makin Susah Aja Buat Rakyat (ist)
Mulai 2027, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Bebas, Bikin Netizen Kesal: Kebijakan Pemerintah Makin Susah Aja Buat Rakyat (ist)

AYOBOGOR.COM – Pemerintah berencana menerapakan peraturan baru terkait Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) yaitu tak lagi dijual bebas yang mulai diberlakukan pada tahun 2027.

Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Arifin Tasrif selaku Menteri dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (19/6/2024).

Arifin menambahkan, perubahan mekanisme subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis orang atau penerima manfaat.

Baca Juga: Viral Dua Ekor Janin Ditemukan Dalam Perut Sapi Jantan Untuk Kurban di Pekanbaru, Netizen: Ga Masuk Akal

Artinya, LPG 3 kg yang merupakan gas subsidi ini hanya akan bisa dibeli oleh orang yang dianggap sebagai penerima manfaat (PM) atau nama lainnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga tidak bisa dijual bebas.

Pembeli yang sudah mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pangkalan resmi pemerintah dan termasuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah orang yang berhak mendapatkan ini (gas melon).

Lebih lanjut, Arifin menyampaikan mengenai peta jalan transformasi penyaluran subsidi LPG 3 kg yang memiliki beberapa tahapan.

Tahap pertama, dimulai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37. K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga: 4 Cerita dan Nama Sapi Qurban Irfan Hakim dari Tahun ke Tahun yang Sukses Bikin Netizen Nangis!

Kedua, masih pada tahun yang sama, terbit Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Nomor 99.K/MG/05/DGM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Kemudian, pada (1/1/2024), diterapkan pembelian LPG di sub penyalur atau pangkalan resmi dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdaftar di sistem Pertamina.

Sementara itu, pengguna yang belum terdaftar di sistem Pertamina diwajibkan untuk melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Selanjutnya, pada (1/3/2024), diterapkan proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG 3 kg berbasis web.

Baca Juga: Sukses dan Produktif di Usia Muda, Perjalanan Karir Nabila Taqiyyah Ramai Dipuji Netizen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X