AYOBOGOR.COM -- Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat usia calon kepala daerah termasuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang diubah menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Atas putusan MA ini membuat Anies Baswedan selaku mantan Gubernur DKI Jakarta menyampaikan tanggapannya.
Anies menyampaikan, seharusnya MA tidak mengubah aturan saat tahapan proses Pilkada 2024 tengah berjalan dan harusnya bisa ditaati karena itu merupakan prinsip, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Anies mengibaratkan hal ini seperti bermain catur. Jika ada orang yang bermain catur dan kemudian ditengah permainan aturan mendadak diubah. Hal ini tentu menjadi merepotkan pemain.
Kendati begitu, Anies selebihnya menyerahkan keputusan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan MA ini dinilai akan menguntungkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga merupakan putra bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep.
Bahkan, nama Kaesang diisukan akan berduet dengan Anies Baswedan yang sudah diusung sejumlah partai untuk menjadi cagub Pilkada 2024.
Atas isu ini, Anies memberikan tanggapannya bahwa nama pasangan yang akan berduetnya di Pilkada 2024 belum dibahas sama sekali sehingga ia berharap saat ini tidak perlu dulu ada kabar mengenai nama pasangannya.
Menurutnya, saat ini lebih baik pemerintah berfokus pada nasib Kampung Bayam yaitu tepatnya memperbaiki Kartu Lansia dan memperbaiki penerimaan siswa baru.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah harus memiliki keberpihakan kepada yang lemah supaya yang lemah itu lebih kuat, yang kecil menjadi besar tanpa mengecilkan yang besar.
Sehingga warga Jakarta hidupnya bisa lebih sejahtera, hal-hal yang sederhana tidak banyak dibahas tetapi bisa dirasakan. Misalnya: harga kebutuhan pokok yang terjangkau dan stabil yang harus jadi prioritas pemerintah.
Seperti diketahui, sebelumnya MA telah mengubah syarat usia calon kepala daerah dengan menerbitkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Mei lalu.