Menurut Rais, Haji Robert seharusnya menjadi contoh bagi pengusaha lain di Maluku Utara, yang memiliki kekayaan namun tetap mengingat kepentingan masyarakat lokal.
Hasanudin Hidayat, seorang Dosen Hukum Tata Negara di IAIN Ternate, juga menilai tindakan Haji Robert sebagai bentuk partisipasi yang baik sesuai dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
"Pasal 417 dari undang-undang tersebut berbicara tentang partisipasi masyarakat dalam membangun layanan kesehatan. Saya melihat bahwa Haji Robert telah melaksanakannya dengan baik dan menyadari pentingnya kontribusi ini," ungkap Hasanudin.***