Di samping itu, Otto mengungkapkan jika pada dakwaan tersebut dinilai penuh kejanggalan.
Salah satunya yakni dua DPO selain Pegi Setiawan yang dinyatakan fiktif.
Pasalnya, dalam dakwaan diketahui bahwa kedua DPO tersebut ternyata memiliki peran masing-masing.
Oleh karena itu, Otto meyakini memiliki bukti-bukti yang kuat jika dakwaan tersebut sangatlah janggal.
Sampai saat ini belum diketahui terkait waktu Penunjauan Kembali tersebut.
Pasalnya, belum ada penandatanganan persetujuan dari Sudirman selaku terpidana Kasus Vina kepada Peradi.
Itulah informasi terkini seputar pembelaan Otro Hasibuan terhadap Sudirman salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.***