news

Otto Hasibuan Sebut Salah Satu Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Bebas, Asalkan Lakukan Hal Ini

Minggu, 9 Juni 2024 | 15:16 WIB
Beri Dukungan pada Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Ungkap Ada Kejanggalan (YouTube/ Kompas TV Sukabumi)

AYOBOGOR.COM -- Ketua Umum DPN Peradi yakni Otto Hasibuan buka suara soal kasus Vina Cirebon.

Ia mengungkapkan jika salah satu terpidana dapat dinyatakan bebas jika melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung.

Otto menyebut salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang bisa dinyatakan bebas yakni Sudirman.

Sudirman merupakan salah satu terpidana yang terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kuasa hukum Sudirman diketahui merupakan salah satu bagian dari Peradi.

Baca Juga: Beri Dukungan pada Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Ungkap Ada Kejanggalan

Oleh karena itu, Ketua Umum DPN Peradi tersebut akan memberikan perlindungan hukum kepada Sudirman.

Diketahui bahwa Otto Hasibuan akan memberikan perlindungan hukum jika Sudirman selaku terpidana kasus Vina Cirebon bersedia.

"Kalo memang Sudirman mau didampingi, nanti tergantung keluarganya," ucap Otto.

Diketahui bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan terhadap Sudirman melalui Peninjauan Kembali.

"Yang kita perjuangkan adalah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Otto.

Otto Hasibuan memgungkap alasan dilakukannya Peninjauan Kembali pada hukuman Sudirman di kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Jalani Tes Psikologi di Polda Jabar, Tim Kuasa Hukum: Apa Urgensinya?

"Agar hukuman yang diberikan seumur hidup itu bisa dinyatakan bebas jika memang tidak terbukti, ujar Otto.

Halaman:

Tags

Terkini