Baca Juga: Bikin Deg-degan, Usul UMK 2024 Depok 15 Persen Diamini, tapi Mungkin Gagal: Bisa PHK
Menurut Jemmy, asosiasi telah memberikan informasi terkait masalah ini kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sebagai respons, Kemenperin kemudian mengeluarkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024. Namun, Jemmy menekankan bahwa regulasi tersebut masih belum cukup untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh industri tekstil saat ini.
Dengan kondisi ini, Jemmy berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah yang lebih konkret dan efektif. Terutama untuk melindungi industri tekstil nasional, agar dapat bertahan di tengah gempuran produk impor dan situasi ekonomi global yang kurang mendukung.***