news

Tapera Diklaim Bukan Iuran Potong Gaji Buat Makan Siang Gratis dan IKN Tapi Tabungan, Pemerintah Bentuk Komite Pengaturan

Sabtu, 1 Juni 2024 | 07:38 WIB
Tapera Diklaim Bukan Iuran Potong Gaji hingga Makan Siang Gratis dan IKN Tapi Tabungan, Pemerintah Bentuk Komite Pengaturan (djkn.kemenkeu.go.id)

Moeldoko menegaskan jika program ini tidak berhubungan dengan APBN Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Apalagi berhubungan dengan makan siang gratis dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pasalnya baik makan siang gratis maupun IKN sudah ditetapkan sumber anggarannya masing-masing yang tidak mengambil dari Tapera.

Ia menjelaskan dalam pelaksanaan aturan ini akan dibangun sebuah sistem pengawasan untuk menjamin dana para pekerja dikelola secara baik, akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), dan transparan (terbuka). Maka dibentuklah Komite Tapera.

Komite Tapera ini akan diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggotanya adalah Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan orang yang profesional dibidangnya.

Ia meyakini bahwa kehadiran Komite Tapera ini akan membuat pengelolaan ini bisa dikontrol dengan baik, lebih transparan, dan akuntabel yang minimum dilakukan oleh para komite dan secara umum oleh OJK.

Ia juga meyakini kehadiran komite ini tidak akan membuat pengelolaan Tapera tidak akan terjadi seperti kasus korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang terkuat pada 2022 silam.

Sebagai informasi tambahan, peraturan ini akan mulai diberlakukan setelah Presiden Jokowi menandatanganinya, tepatnya pada tahun 2027.

Selain itu, pemberi kerja akan ikut menanggung biaya ini yaitu sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen-nya akan ditanggung oleh pekerjanya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini