AYOBOGOR.COM – Masyarakat harus ingat hal ini karena mulai hari ini (1/6/2024) beli gas 3 kg harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka bagi masyarakat yang KTP-nya belum terdaftar tidak bisa membeli Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Kebijakan yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina Patra Niaga ini bertujuan agar penyaluran LPG 3 kg yang bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.
Agus Cahyono Adi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM menyampaikan bahwa proses transformasi atau penerapan ketentuan ini akan dilakukan secara bertahap dengan memerhatikan kesiapan data, infrastruktur, kondisi ekonomi, dan sosial masyarakat.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan jika pada Jumat (31/5/2024) pihaknya masih melakukan pencatatan data pembeli LPG 3 kg secara manual.
Kemudian, pada hari ini pihaknya baru akan memulai mewajibkan melakukan pencatatan berbasis teknologi menggunakan Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG (dari semula logbook (dokumentasi harian) alias manual menjadi berbasis teknologi menggunakan MAP).
Bagi masyarakat yang KTP-nya belum terdaftar ada tambahan waktu untuk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG.
Namun, sistem MAP ini dikecualikan di daerah-daerah tertentu yang masih mengalami kesulitan sinyal internet sehingga penggunaan logbook tetap diperlukan. Data-data tersebut nantinya diinventarisasi oleh Pertamina.
Seperti diketahui, LPG 3 kg ini diperuntukan untuk masyarakat miskin tetapi faktanya masih banyak masyarakat dari golongan mampu yang membelinya.
Harga gas LPG 3 kg tentu lebih murah dibandingkan dengan LPG 12 kg sehingga tidak mengherankan jika bisa dibeli oleh masyarakat dari berbagai golongan.
Hal inilah yang menimbulkan kekecewaan kepada masyarakat miskin karena tindakan masyarakat golongan mampu itu secara tidak langsung membuat LPG 3 kg menjadi langka.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina Patra Niaga menerapkan ketentuan ini yang diharapkan bisa membuat pembelinya hanya dari golongan menengah ke bawah.