"Pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 31 UU Perfilman," tambahnya.
Zainul Arifin menegaskan jika penayangan film tersebut merupakan tidak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan.
Ia juga menambahkan jika dikhawatirkan munculnya narasi-narasi negatif kepada keluarga atau Vina.
Mengingat, kasus Vina Cirebon saat ini belum final dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Seperti itulah informasi seputar laporan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) terhadap Film Vina: Sebelum 7 Hari.***