Penahanan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Dinilai Tergesa-Gesa, Hotman Paris Ungkap Pandangan Prinsip Hukum

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 10:15 WIB
Penahanan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Dinilai Tergesa-Gesa, Hotman Paris Ungkap Pandangan Prinsip Hukum (Instagram/@hotmanparisofficial)
Penahanan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Dinilai Tergesa-Gesa, Hotman Paris Ungkap Pandangan Prinsip Hukum (Instagram/@hotmanparisofficial)

AYOBOGOR.COM -- Hotman Paris menilai penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina di Cirebon dinilai tergesa-gesa.

Selain itu, Hotman Paris Hutape memberikan pandangan berdasarkan prinsip hukum.

Pasalnya, penangkapan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina ini telah dilakukan sejak Selasa, 21 Mei 2024.

Setelahnya, tersangka Pegi alias Perong telah muncul di awak media pada konferensi pers Polda Jabar pada 30 Mei 2024.

Baca Juga: Saldo Nominal Rp450 Ribu Tiba-tiba Masuk di KKS BNI untuk KPM Solo Jawa Tengah Hari Ini, Bansos Apa yang Cair?

Penetapan tersangka tersebut diketahui menuai pro dan kontra baik dari masyarakat atau pihak lainnya.

Hotman Paris Hutapea diketahui ditunjuk sebagai pengacara dari pihak keluarga Vina.

Lalu, bagaimanakah pandangan prinsip hukum terkait penahanan tersangka Pegi Setiawan tersangka kasus Vina?

Dikutip Ayobogor.com dari berbagai sumber, diketahui bahwa Hotman Paris Hutapea menilai penangkapan tersangka tersebut dinilai tergesa-gesa.

Hal tersebut dikarenakan sejumlah bukti yang dinilai masih lemah atau belum kuat.

Pasalnya, lima dari enam pelaku DPO yang tertangkap mengaku jika Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina.

Selain itu, bukti sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan Vina belum ditemukan.

Baca Juga: Viral Twitter, Juru Bahasa Isyarat Konferensi Pers Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Diragukan Kemampuannya: Tidak Jelas dan Tertinggal

Hotman Paris memberikan pandangan berbeda berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X