AYOBOGOR.COM -- Hotman Paris menilai penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina di Cirebon dinilai tergesa-gesa.
Selain itu, Hotman Paris Hutape memberikan pandangan berdasarkan prinsip hukum.
Pasalnya, penangkapan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina ini telah dilakukan sejak Selasa, 21 Mei 2024.
Setelahnya, tersangka Pegi alias Perong telah muncul di awak media pada konferensi pers Polda Jabar pada 30 Mei 2024.
Penetapan tersangka tersebut diketahui menuai pro dan kontra baik dari masyarakat atau pihak lainnya.
Hotman Paris Hutapea diketahui ditunjuk sebagai pengacara dari pihak keluarga Vina.
Lalu, bagaimanakah pandangan prinsip hukum terkait penahanan tersangka Pegi Setiawan tersangka kasus Vina?
Dikutip Ayobogor.com dari berbagai sumber, diketahui bahwa Hotman Paris Hutapea menilai penangkapan tersangka tersebut dinilai tergesa-gesa.
Hal tersebut dikarenakan sejumlah bukti yang dinilai masih lemah atau belum kuat.
Pasalnya, lima dari enam pelaku DPO yang tertangkap mengaku jika Pegi bukanlah pelaku pembunuhan Vina.
Selain itu, bukti sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan Vina belum ditemukan.
Hotman Paris memberikan pandangan berbeda berdasarkan prinsip hukum yang berlaku.