AYOBOGOR.COM - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyebut jika Film Vina: Sebelum 7 Hari dinilai kontroversi dan membuat kegaduhan.
Bahkan, pihak ALMI menegaskan jika terdapat dua pasal pelanggaran pada penayangan film tersebut.
Seperti diketahui bahwa, Film Vina: Sebelum 7 Hari perdana tayang di bioskop sejak tanggal 8 Mei 2024.
Film tersebut diketahui cukup sukses dan laris bahkan menembus lebih dari 5 juta penonton.
Namun, penayangan perdana film tersebut menimbulkan kontra dari beberapa pihak.
Mengingat, kasus Vina di Cirebon sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Lalu, benarkah ada pelanggaran pada Film Vina: Sebelum 7 Hari?
Dikutip Ayobogor.com dari akun X @blackshark7890 pada 30 Mei 2024, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah melaporkan pada penayangan film tersebut.
Baca Juga: Muncul Nama 3 Pelaku Diduga Otak Pembunuhan Pada Kasus Vina Cirebon, Salah Satu DPO Sudah Meninggal?
Ketua Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin buka suara usai memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
"Menurut kami, film ini film yang kontroversi," ucap Zainul Arifin.
Ia juga menegaskan jika terdapat beberapa delik pidana yang dilakukan pada film tersebut.