Berdasarkan informasi, kasus pembunuhan Vina memasuki babak baru, selain untuk mengadukan mengenai perkembangan kasus pembunuhan Vina, kuasa hukum juga mengadukan ada 2 orang DPO yang hilang.
Serta meyakinkan kedua DPO tersebut tidak fiktif dan benar adanya.
Setelah Polda Jawa Barat menetapkan satu orang DPO yang ditangkap dan dijadikan tersangka utama atas nama Pegi atau Perong, kuasa hukum keluarga Vina langsung mengadukan ke Komisi Hak Asasi Manusia.
Pengaduan serta pelaporan kasus kuasa hukum keluarga Vina sendiri langsung ditemui oleh Komisioner Komnas HAM dan berlangsung secara tertutup.
Dengan adanya 2 DPO yang hilang, kuasa hukum keluarga Vina menegaskan bahwa seharusnya masih mengacu pada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam fakta persidangan.
Lantas, jika kedua DPO tersebut hilang siapa yang bertanggung jawab dalam kematian Vina?
Selanjutnya, Polda Jawa Barat berencana akan memanggil adik kandung Pegi Setiawan sebagai saksi atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Rencananya adik Pegi yang bernama Lusiana akan hadir dan didampingi oleh kuasa hukumnya yang hadir di Polda Jawa Barat.
Nantinya kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan 5 saksi saat pemeriksaan pihak Polda Jawa Barat.
Itulah rangkuman informasi update mengenai kasus pembunuhan Vina dengan menghadirkan Linda untuk dimintai keterangan.***