Di sisi lain, Sri Mulyani juga menuturkan modus dalam kasus penyelundupan itu dilakukan dengan cara berpura-pura diekspor, namun ternyata kembali lagi ke dalam negeri.
"Atau juga modus yang lain adalah barang tersebut di karoseling dalam artian dia pura-pura di ekspor, tapi kemudian kembali lagi ke dalam negeri," sebut Menkeu RI.
Adapun, modus dari sisi alat untuk penyelundupan, pelaku menggunakan kapal high speed atau kecepatan di atas 70 knot. Kemenhub dan Kemen Polkam pun menginstruksikan pembatasan kecepatan dan implementasi enforcement kapal.
"Ini adalah berbagai hal yang merupakan tantangan yang perlu untuk terus kita jawab," jelas Sri Mulyani.
"Jadi tadi modus tadi telah dilaporkan oleh semua Kementerian lembaga dan kita juga sepakat bahwa enggak ada satu Kementerian yang bisa menangani sendiri," tandasnya.*