Korban dr. Aulia Risma Lestari diketahui merupakan bendahara Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi di angkatannya.
- ZYA
Tersangka ketiga berinisial ZYA yang merupakan seorang perempuan. Ia merupakan senior korban, yang juga seorang dokter.
Dia merupakan mahasiswa PPDS Anestesi senior yang paling aktif ke juniornya melakukan pemerasan, bullying, dan menerapkan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para juniornya.
Baca Juga: Kumpulan Fakta Terkini Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Kepada Warga Negara Malaysia di DWP 2024
Mereka bertiga dijerat dengan pasal berlapis, terutama Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman, dimana mereka terancam pidana 9 tahun penjara.
Demikianlah informasi terkait peran tiga tersangka di kasus bullying PPDS Undip yang berujung kematian dokter Aulia Risma Lestari.***